Yanmar menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil koordinasinya dengan berbagai pihak untuk administrasi Insinerator limbah medis yang akan dihibahkan KemenLHK RI tersebut, sudah mencapai 80 persen siap dibangun.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Rencanakan Pengadaan Alat Uji Emisi, Cek Kelayakan Randis Kepala OPD
BACA JUGA:120 PKL di Pasar Minggu Kota Bengkulu Ditertibkan
“Berdasarkan hasil zoom meeting kita kemaren, kita yakin 80 persen ini akan dibangun,” ujar Yanmar.
Yanmar mengungkapkan, bahwa apabila Insenerator limbah medis ini dapat dibangun segera tentu hal tersebut akan sangat membantu.
Dikarenakan sebelumnya limbah medis dari Provinsi Bengkulu sendiri dikirim ke Pulau Jawa.
Sehingga, keuntungan lainnya dari hasil Insenerator limbah medis tersebut akan menyumbang keuntungan serta akan berdampak pada kemandirian Bengkulu itu sendiri.
“Mudah – mudahan ini segera dibangun, ini sangat bermanfaat. Karena kita selalu kirimkan limbah medis ke Pulau Jawa,” ujar Yanmar.
Sekadar mengulas, bahwa Pemprov Bengkulu melalui DLHK Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Insinerator limbah medis tersebut menerima persyaratan, yakni lahan yang digunakan harus melalui sistem sewa di Pelindo.
Sehingga, DLHK tidak berkewajiban membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sendiri.
Melainkan, pihak Pemprov Bengkulu hanya diperuntukan untuk membuat AMDAL kawasan.
Dengan catatan, pihaknya akan membuat Rencana Pengeloalan Lingkungan Rehabilitas Hutan dan Lahan (RPL - RHL) rinci.
RPL RHL rinci sendiri merupakan turunan dari AMDAL kawasan.
“Dengan sewa lahan itu, berarti lahan tersebut masih milik Pelindo. Sehingga kita hanya membuat AMDAL kawasan dengan RPL – RHL,” ujar Yanmar.
Sebelumnya, Yanmar mengatakan, bahwa dalam syarat tersebut, KLHK juga meminta pihak Pemprov Bengkulu minimal lama sewa lahan tersebut, yakni 20 tahun.
Atas minimal lama sewa tempat tersebut, Yanmar berharap, pihak Pelindo bisa mengerti.