Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan tiga pasal sekaligus. Dakwaan pertama, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Penikam Polisi Kepahiang Saat Penggerebekan Judi Togel ke Meja Hijau
Dalam pasal ini mendakwa kedua terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dakwaan kedua Pasal 3 dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan terakhir adalah Pasal 9 Undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, jaksa berkeyakinan jika mereka dapat membuktikan sudah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa.
Termasuk besaran kerugian negara yang muncul Rp 1,2 miliar tersebut.