KEPAHIANG, KORANRB.ID - Layanan publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang mesti dimaksimalkan.
Sejauh ini, meski sudah beroperasi sejak awal tahun namun belum sepenuhnya layanan publik bisa dinikmati masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Hal ini tak lain lantaran, gedung MPP yang berada di eks RSUD Kepahiang baru bisa melayani sebagian kecil layanan publik saja.
Di bangunan senilai Rp1,35 miliar dari APBD TA 2023 tersebut, sejauh ini baru melayani layanan perizinan, adminduk Dinas Dukcapil dan layanan hukum yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, serta Kejari Kepahiang dan Ombudsman.
BACA JUGA:Gedung Baru, Koleksi Buku di Perpusda Bertambah Segini
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang Elva Mardiana, S.IP, M.Si saat diwawancarai tak menampik kondisi di atas.
Secara bertahap, ia meyakinkan layanan publik di MPP ke depan akan berjalan maksimal.
Apalagi tahun ini, lewat APBD TA 2024 pembangunan MPP kembali berjalan.
"Tahun ini pembangunan MPP kembali dilanjutkan. Saat ini juga prosesnya tengah berjalan," kata Eva.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Klaim Fasilitas Pendidikan Sudah Merata, Tak Ada Alasan Pilih-pilih Sekolah
Ini tak lain setelah APBD TA 2024 telah mengalokasikan dana Rp1,15 miliar untuk kelanjutan pembangunan MPP.
Idealnya MPP memberi setidaknya 24 layanan publik.
Mengacu pada Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
BACA JUGA:Tarif PBB-P2 di Kabupaten Lebong Naik Jadi 0,2 Persen, Sosialisasi Minim