BACA JUGA:Polres Amankan Musang Ranmor Kambuhan
Hasil pemeriksaan tersebutlah yang akan digunakan sebagai salah satu syarat pelunasan. Dijelaskan Kurniawan, pada pemeriksaan awal yang dilakukan dalam bulan ini untuk menentukan CJH untuk menentukan apakah masuk dalam katagori Risiko Tinggi (Risti) atau tidak. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit (RS) kabupaten/kota masing-masing.
"Setelah itu baru akan melakukan pemeriksaan lanjut, untuk katagori hasilnya Risti nantinya melakukan pemeriksaan di RS dan tidak Risti di Puskesmas," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akan dikelompokan menjadi empat katagori lagi. Yakni, tidak ada penyakit apapun, dan memenuhi istitha'ah kesehatan dengan pendampingan. Bisa dengan alat atau obat seperti penyakit kencing manis, hipertensi, dan lainnya. "Dua katagori ini boleh berangkat," tutupnya. (bil)
Daftar CJH Tunda Keberangkatan 2024
*Berdasarkan Nomor Urut Porsi
No Kab/kota Jumlah CJH
1. Mukomuko 8 orang
2. Bengkulu Selatan 3 orang
3. Kaur 2 orang
4. Kepahiang 8 orang
5. Bengkulu Tengah 2 orang
6. Lebong 2 orang
7. Seluma 1 orang
8. Bengkulu Utara 10 orang
Total 36 orang