205 Bayi Warga Kurang Mampu di Bengkulu Utara Terima BPJS dari Kemensos

Selasa 25 Jun 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Tim dari Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pendampingan pendataan bayi baru lahir (BBL) dari warga yang tercatat kurang mampu dan orangtuanya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebanyak 205 dari 244 bayi yang baru lahir dari keluarga pra sejahtera didata langsung oleh tim Kemensos, Selasa 25 Juni 2024.

Ini terkait persyaratan bayi tersebut agar bisa mendapatkan BPJS program Penerima Biaya Iuran (PBI) yang bersumber dari Kementerian Sosial.

Namun untuk menerima BPJS PBI, bayi yang dilahirkan harus terdaftar sebelum berusia 3 bulan.

Syarat terdaftar tersebut bayi harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran hingga Kartu Keluarga baru dari keluarga yang tercatat dalam DTKS.

BACA JUGA:Usut Dugaan Limbah PT AIP Seluma, DPRD Minta Pemkab Bentuk Tim Terpadu

BACA JUGA:Balon Bupati Bengkulu Utara Arie Mulai Otak-atik Nama Balon Wakil Bupati

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, MM menerangkan tim Pusdatin Kemensos datang ke Bengkulu Utara langsung melakukan pendampingan pendataan.

Dinas sosial juga melakukan pendataan langsung dengan mengundang seluruh orangtua dan bayi untuk dibuatkan identitas diri hingga melakukan input ke data DTKS.

“Sebanyak 205 dari 244 bayi sudah datang dan kita lengkapi persyaratannya. Kita juga bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Dukcapil, sehingga orang tua langsung mendapatkan akte kelahiran dan kita langsung ajukan aktifitas BPJS kesehatan,” terangnya.

Ia menerangkan jika BPJS PBI tersebut bersumber dari Kementerian Sosial dan semua bayi yang lahir dari warga pra sejahtera yang sudah terdaftar di DTKS berhak mendapatkan BPJS PBI tersebut.

Namun hal aktivitas dan pengajuan harus dilakukan sebelum bayi tersebut berusia 3 bulan.

BACA JUGA:Jalan Semangka 1 Padang Serai Rusak dan Terlupakan, Tengku: Anggaran Jalan Dialihkan ke Pilkada

BACA JUGA:Massa HMI Demo Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Berikut 7 Tuntutannya

“Maka memang kita lakukan pendataan dan kita undang orangtua dan bayi tersebut, karena jika diatas 3 bulan, bayi tersebut tidak bisa lagi masuk secara otomatis dalam penerima PBI Kemensos,” jelas Agus.

Kategori :