Jika usia bayi sudah di atas 3 bulan, maka pendaftaran penerima BPJS PBI tersebut harus dilakukan secara manual dari desa.
Itupun mereka tidak bisa langsung menerima BPJS PBI Kemensos karena saat ini sudah tidak bisa lagi melakukan penambahan.
“Penambahan untuk usia bayi di atas 3 bulan sudah tidak bisa lagi, maka harus menunggu ada pergantian atau harus ada yang dicoret. Maka memang kita menyambut baik dari kedatangan tim Pusdatin Kemensos ini,” urainya.
Selain menerima BPJS PBI Kemensos, dengan masuknya data bayi tersebut ke program DTKS Kemensos maka warga penerima bantuan sosial juga akan mendapatkan tambahan program bantuan sosial.
BACA JUGA:PKS Resmi Usung Anies Baswedan - Sohibul Iman di Pilgub Jakarta 2024, Usung Jargon AMAN
BACA JUGA:Pemilih Tiap TPS Bertambah, Jumlah TPS Pilkada Bengkulu Utara Berkurang 397 Unit
Jika mereka keluarga bayi tersebut mendapatkan program keluarga harapan (PKH), maka besaran nominal PKH yang diterima perbulan akan bertambah.
“Karena salah satu item penerima PKH adalah adanya balita, maka jika sudah terdaftar sebagai penerima PKH, jumlah besaran yang diterima per bulan akan meningkat,” tutur Agus.
Ditambahkannya, DTKS adalah sumber data yang digunakan terkait dengan bantuan sosial terutama yang berasal dari Kementerian Sosial.
Sehingga setelah data tersebut masuk, maka akan disesuaikan dengan program bansos yang diterima keluarga tersebut.
“Termasuk jika nantinya anak sudah masuk dalam usia pendidikan, maka akan masuk dalam penerima program indonesia pintar (PIP),” ucap Agus.
Pendampingan verifikasi data tersebut hanya dilakukan oleh Kemensos di dua kabupaten di Sumatera yakni Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dan Kabupaten Bengkulu Utara.