KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dari hasil penyidikan, tersangka Bs (60) sudah 4 tahun menyetubuhi korban sebut saja Mawar (13) yang tak lain keponakan tersangka.
Aksi bejat tersebut mulai dilakukan tersangka sejak tahun 2021 lalu.
Sebagimana fakta baru ditemukan Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan dalam kasus bejat paman terhadap keponakan. Pasca diamankan polisi Senin, 24 Juni 2024 lalu, tersangka terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu Selatan.
Tersangka sudah meniduri korban selama kurang lebih 4 tahun, dimana saat itu korban masih duduk dibangku SD.
BACA JUGA:Pemkab Launching Gaek Asuh Anak Stunting Bengkulu Selatan GAAS KEUN, Ini Kata Bupati Gusnan
BACA JUGA:LPG 3 Kg Mulai Langka di Bengkulu Utara, Harga Capai Rp 30 Ribu, Jaksa Awasi Agen
Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap, saat istri tersangka merasa curiga dengan gelagat suaminya yang terkesan terlalu royal dengan korban. Tersangka selalu memberikan uang kepada korban.
Merasa curiga, membuat sang istri mencoba menayakan perihal tersebut kepada korban. Korban yang masih polos akhirnya menceritakan semua perbuatan tersangka tersebut.
Saat mendengar pengakuan korban, sang istri geram dan menceritakan semua itu ke ibu korban. Sehingga, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkulu Selatan.
Saat dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, korban mengakui dirinya sudah lama digarap oleh pamannya tersebut.
BACA JUGA:Pensiunan ASN Siap Mendekam di Penjara Usai Ditangkap Polisi Kasus Persetubuhan Anak
BACA JUGA:Curi Motor Tamu di Pesta Pernikahan, Pemuda Pino Raya Ditangkap Polisi
Dimulai sejak dirinya masih duduk dibangku SD, korban selalu diajak oleh pelaku untuk pergi ke kebun singkong milik pelaku yang berada di Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna.
Korban mengakui, saat di kebun itulah pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan layaknya hubungan pasangan suami istri.
Dan, setiap kali setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang kepada korban.