Untuk diketahui, kriteria warga yang berhak menerima bantuan RTLH ini terdiri dari, lantai rumahnya masih tanah, dinding rumah masih dari papan, atap masih dari daun atau sudah bocor semua.
Penghasilannya dibawah Rp 2 Juta, warga tersebut siap melakukan swadaya, sebab bantuan yang diberikan terbatas.
Kemudian yang paling penting, lahan rumah tersebut memang milik yang bersangkutan dengan dibuktikan minimal surat keterangan dari desa kalau lahan tersebut memang milik warga tersebut.
“Jadi sebelum menetapkan warga yang menerima bantuan ini, kami memang harus teliti sekali terhadap beberapa persyaratan tersebut. Karena jangan sampai nanti, warga tersebut sudah terdata dan di SK kan, namun ada beberapa syarat yang tak terpenuhi,” sampai Samsul Bahri.
BACA JUGA:TBS Sawit di Bengkulu Utara Meroket Lagi, Ini Daftar Harga di Pabrik CPO
BACA JUGA:SK Pepanjangan Masa Jabatan 148 Kades dan BPD Jadi 8 Tahun Tunggu Kemendagri
Untuk diketahui, untuk melaksanakan program RTLH ini, Dinas Perkimta Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar. Yang mana anggaran Rp 1 milair ini bersumber dari APBD Kabuoaten Bengkulu Tengah tahun 2024.
Dengan anggaran Rp 1 miliar ini, total rumah yang akan dibedah sebanyak 50 unit. Sehingga total dana yang diberikan ke setiap rumah yang menerima bantuan program ini adalah Rp 20 juta.
Anggaran yang diberikan ke setiap rumah mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Anggaran bedah rumah tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yang mana sebelumnya untuk memperbaiki satu unit rumah dialokasikan anggaran sebesar Rp 17,5 juta,” pungkasnya