RO dinyatakan terlibat dalam kasus ini dikarenakan memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE.
BACA JUGA:Sempat Dikira Bunuh Diri, Ini Penyebab Biduan Dangdut Seluma Meninggal
Tak tanggung-tanggung RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat ini lebih kurang di 15 cek.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, surat pemberhentian sementara RO sudah selesai di proses dan saat ini berkas tersebut sudah pihaknya serahkan kepada yang bersangkutan.
Dengan sudah terbitnya SK pemberhentian sementara RO,maka RO akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini. Namun apabila RO dinyatakan tak bersalah, maka RO akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara di rapel,” jelasnya.
BACA JUGA:Sempat Dikira Bunuh Diri, Ini Penyebab Biduan Dangdut Seluma Meninggal
BACA JUGA:Embat HP dan Uang Rp5 Juta Milik Mahasiswi, Warga Mukomuko Diringkus
Namun kalau ternyata RO terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji RO akan di stop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen. Dengan demikian RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.
“Iya benar, RO tak akan menerima gaji pensiun apabila terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan,” tutup Lipi.