KORANRB.ID - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distankan Rejang Lebong, Tirmidzi, beberapa waktu lalu.
Tirmidzi mengungkapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 mencapai 7.067 ton.
Jumlah ini bertambah sebanyak 3.558 ton dari kuota sebelumnya yang hanya 3.509 ton.
"HET pupuk bersubsidi tahun 2024 ini masih sama seperti dengan tahun sebelumnya. Untuk pupuk urea HET nya sebesar Rp2.250 per kg, kemudian NPK Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kg, dan pupuk organik Rp800 per kg," jelasnya.
BACA JUGA:Ini 10 Alasan Mengapa Niat Harus Disembunyikan dari Orang Lain
BACA JUGA:Tidak Lulus 3 Jalur PPDB, Disdik Jamin Calon Siswa SD dan SMP di Kota Bengkulu Dapat Sekolah
Ketentuan besaran HET pupuk bersubsidi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada 22 April 2024.
Menurut Tirmidzi, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong hanya mencakup jenis urea dan NPK saja, dengan HET masing-masing Rp2.250 per kg dan Rp2.300 per kg.
“Sedangkan untuk NPK formula khusus dan pupuk organik tidak mendapat kuota,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Distankan Rejang Lebong, Amrul Eby, juga menyatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 untuk daerah tersebut bertambah sebanyak 3.558 ton dari kuota semula sebanyak 3.509 ton menjadi 7.067 ton.
Alokasi ini terdiri atas pupuk urea yang semula sebanyak 1.093.000 kg menjadi 1.900.000 kg atau bertambah sebanyak 807.000 kg, dan pupuk jenis NPK dari 2.416.000 kg menjadi 5.167.000 kg atau bertambah sebanyak 2.751.000 kg.
BACA JUGA:Diserang OTK di Padang Jati, Perawat Asal Seluma dan 2 Korban Lain Dilarikan ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Kolaborasi BPDPKS dengan BBPMKP Ciawi, Beri Pelatihan 55 Petani Kelapa Sawit di Bengkulu
Peningkatan alokasi pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Surat Menteri Pertanian Nomor B-51/SR.210/M/03/2024, tanggal 27 Maret 2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi.