BENGKULU, KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan meminta kepastian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI terkait nasib 73 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2023 lalu yang belum kunjung mendapat Nomor Induk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, permohonan kepastian kepada BKN ini guna mengetahui kejelasan status PPPK tersebut.
“Kita akan meminta kepastian kepada BKN terkait 73 PPPK yang belum mendapatkan nomor induk,” ungkap Ihsan Fajri, Minggu, 30 Juni 2024.
Permohonan kepastian tersebut merupakan langka untuk menanggulangi protes yang diprediksi bakal dilakukan para PPPK yang belum mendapatkan nomor induk.
BACA JUGA:Beli HP dan Tablet di Arab Saudi, Jemaah Haji Harus Segera Urus IMEI, Ini Risikonya Jika Diabaikan
Sehingga, apabila Pemprov Bengkulu mendapatkan jawaban dari BKN, maka Pemprov Bengkulu akan cepat mengambil langkah.
“Apabila tidak ada kepastian, kita (Pemprov Bengkulu, red) kasihan pada para PPPK ini akan protes kesana kemari,” terang Isnan.
Kendati demikian, Isnan mengatakan berdasarkan kajian bahwa 73 PPPK tersebut kemungkinan besar bisa mendapatkan nomor induk.
“Besar kemungkinan, karena kemarin BKN mengatakan kita harus dilengkapi rekomendasi dari Kementerian Pendidikan,” ujar Isnan.
BACA JUGA:Kamu Sudah Tahu? Berikut 30 Arti Emoji WhatsApp
Sejalan dengan hal tersebut, Isnan menerangkan, bahwa Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu akan membawa rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Dikti kepada BKN.
Hal tersebut sebagai upaya juga menyelesaikan proses 570 PPPK yang telah memperoleh nomor induk PPPK beberapa minggu lalu.
“Karena Senin besok (1 Juli, red) BKD akan membawa hasil rekomendasi Kemendikti ke BKN, kalau sudah itu 570 sekian PPPK itu dapat diproses,” ungkap Isnan.
BACA JUGA:Polsek SA Amankan Terduga Pelaku Penikaman Warem Seluma, Ini Identitasnya