Lanjutnya, untuk inventarisir ini bukan hanya melihat secara langsung keberadaan kendaraan dinas.
BACA JUGA:Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Nihil Laporan, Pantarlih Kesulitan Bertemu Pemilih
BACA JUGA:7 Tersangka Tipikor RSUD Belum Pelimpahan ke PN Bengkulu, Kasi Pidsus: Perampungan Berkas
Namun juga untuk memastikan kondisi dari kendaraan dinas tersebut. Hingga saat ini pihaknya juga mengaku belum tahu pasti, berapa jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Mukomuko yang rusak berat dan perlu segera dilakukan lelang.
Karena detailnya tengah diperbaharui bidang aset. Namun seiring berjalannya waktu, maka di pastikan jumlah kendaraan dinas yang rusak berat sudah bertambah banyak.
“Karena kendaraan itu dipakai terus, makanya untuk jumlahnya belum bisa diperkirakan. Sebab meski umurnya sudah ada yang tua, tapi masih layak dioperasikan,” ujarnya.
Eva juga menjelaskan, salah satu ketentuan, randis sudah layak dilelang jika telah berusia diatas 7 tahun, di mana secara umum kendaraan dinas ada yang sudah berusia hingga 10 tahun.
Namun keputusan melelang kendaraan dinas tidak hanya berdasarkan usia, tapi juga dilihat dari kelayakan operasinya.
Karena kendaraan dinas yang sudah dilelang akan diganti dengan kendaraan baru, sementara daerah tidak mampu melakukan pengadaan kendaraan dalam jumlah banyak secara sekaligus, maka dari itu terkadang walau sudah diatas 7 tahun, belum tentu dilelang.
“Untuk lelang kendaraan dinas kita harus sesuai dengan regulasi dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu. Setelah tahu berapa jumlah kendaraan yang akan dilelang maupun dihapus, baru kita esekusi untuk pelaksanaan lelang, sehingga Randis ini bisa menghasilkan uang untuk negara,” tandasnya.