Baginya seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan sangat bijak dan dewasa dalam menentukan kebijakan dan dalam melayani masyarakat.
"Mudah-mudahan tetap kompak dan tujuannya untuk pembangunan masyarakat dan daerah," ucap Gusnan.
BACA JUGA:Baru Kantongi Rekom PAN, Helmi-Mian Belum Aman Maju Pilgub Bengkulu 2024
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, SH, MH menambahkan dengan penambahan masa jabatan kepala desa tersebut maka ada energi baru dari Pemkab Bengkulu Selatan.
Para kepala desa tersebut dituntut untuk maksimal menjalankan roda pemerintahan bersama para perangkat desa dan pra anggota BPD.
"Kami berharap dengan semua kades ini adalah energi baru, kita lakukan dengan semangat baru untuk menjalankan roda pemerintah," ujar Herman.
Penambahan masa jabatan kepala desa dan BPD ini menindaklanjuti UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sejak 25 April 2024.
Adapun masa jabatan kepala desa dan anggota BPD Bengkulu Selatan akan diperpanjang selama 2 tahun.
Sehingga total masa jabatan kepala desa dan BPD tersebut genap menjadi 8 tahun dari sebelumnya yang hanya 6 tahun.
Ketentuan mengenai periode masa jabatan kepala desa tertuang dalam pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.(advertorial)