Kemuduan pada keterangan saksi disampaikan bahwa memang mereka pernah bertemu dengan terdakwa dan menerima uang dari terdakwa, namun sebelum nama kelompok diajukan pinjam lagi.
BACA JUGA:Tetap Pada Tuntutan, Jaksa Persilakan Ungkap ‘Nama Baru’ Korupsi Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021
BACA JUGA:Tanggapi Permintaan Bebas Eks Mantri, JPU Yakin Korupsi KUR BRI Unit Tes Cabang Curup Terbukti
“Para saksi memang pernah mengurus pinjaman, namun saat sudah lunas d laporan itu ditulis masih terhutang, ada yang sisa 3 bulan lagi sebesar Rp18 juta di laporan masih Rp85 juta lagi, begitu juga pada yang lainnya,” terang Riski.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Endah Rahayu Ningsih, SH menyampaikan bahwa beberapa saksi tadi menguntungkan kliennya namun memberatkan terdakwa Abdul mustarib.
“Pada kesaksian hari ini ada yang menguntungkan klien ada juga yang memberatkan klien kami,” jelas Enda.
Pasalnya pada keterangan saksi mereka mengungkapkan bahwa terdakwa memang memberikan uang pada mereka dan juga memang para peminjam bertemu pada Hamidi.
“Salah seorang saksi mengungkapkan bahwa mereka memang menerima uang dari terdakwa dan itu membuat agak meringankan klien kami,” tutup Enda.