KORANRB.ID - Sidang perkara korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar yang menyeret terdakwa Abdul Mustalib dan Hamidi mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal terus berlanjut.
Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menghadirkan sebanyak 13 saksi dan yang diambil keterangannya 11 saksi.
Digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan bertindak sebagai hakim ketua, Solihin, SH.
JPU Kejari Bengkulu Utara, Riski Adrian, SH menerangkan bahwa kemarin dihadirkan 6 kelompok simpan pinjam pada kesaksian mereka memperkuat dakwaan awal.
BACA JUGA:Basecamp Outbound Dilahap Sijago Merah, Ini Dugaan Sementara Asal Api
BACA JUGA:Perkara Dugaan Pungli KIR Segera Disidang, Jaksa Hadirkan 165 Barang Bukti
“Hari ini kita hadirkan saksi dan pada keterangan saksi hari ini (kemarin, red) memperkuat dakwan kita sebelumnnya,” ungkap Riski
Kelompok yang dipanggil meliputi, Kelompok Melati Mandiri Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kelompok Al Hikmah, Kelompok Sinar harapan, Kelompok Harapan jaya, Kelompok Tri Bina, Kelompok Serasan.
“6 kelompok yang kita hadirkan adalah keompok yang namanya dijadikan sebagai nama peminjam padahal mereka sudah tidak pernah meminjam lagi,” jelas Riski.
Saksi hari ini dihadirkan 13 orang namun yang bisa diambil sumpah hanya 11 orang 2 orang memiliki hubungan darah dengan terdakwa Abdul Mustalib.
BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes, JPU dan PH Sama-sama Bersikukuh dengan Pendapatnya
BACA JUGA:Jaksa Pulbaket Dana Penyertaan Modal BPR Mukomuko Petinggi, Marketing dan Staf BPR Diperiksa
“Dua saksi yang tidak bisa diambil keterangannya yaitu Istri Abdul mustarib beserta kakak kandungnya, namun mereka juga menjadi nama yang dimasukan menjadi peminjam Fiktif,” jelas Riski.
Pada kelompok ini terkuak bahwa ada satu kelompok yang berbeda kecamatan yakni di Kecamatan Tanjung agung Palik padahal program dalam perkara ini di Kecamatan Air Napal.
“Pada keterangan saksi hari ini juga memperkuat dakwan. Di mana Kelompok Melati Mandiri selaku peminjam 2014 dimasukan namanya untuk meminjam pada 2015 sedang pada 2013 kelompok peminjam Melati Mandiri pindah kecamatan, sebab desa mereka pemekaran dan masuk kecamatan lain tidak Kecamatan Air Napal lagi,” jelas Riski.