Sementara itu, Sekdes yang juga Plt. Kades Dusun Baru, Hardi Yansah dihubungi koran ini mengaku belum dapat memberikan keterangan detail. Dia mengaku telah menyerahkan soal laporan tersebut ke Penasihat Hukum (PH), Hartanto.
“Untuk bukti dan saksi kita ada, namun untuk lebih tepatnya biarkan nanti PH yang menjelaskan,” singkat Hardi.
Di bagian lain, hingga saat ini sudah 7 warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo ditetapkan sebagai tersangka penyegelan dan perusakan kantor desa.
Kasat Reskrim mengatakan, 7 tersangka tidak dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Alasan penyidik tak lakukan penahanan 7 tersangka, karena sejumlah pertimbangan. Diantaranya, ada jaminan dari Plt Kepala Desa Dusun Baru dan juga jaminan dari pihak keluarga tersangka.
"Saat ini tinggal melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejari Seluma. Adapun 7 tersangka tetap diminta wajib lapor," ujar Dwi Wardoyo.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma pada awal bulan lalu resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan perusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Mereka, berinisial RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Semuanya warga Desa Dusun Baru, berbagai latar belakang profesi.
Penetepan tersangka dilakukan mengacu laporan Kades Dusun Baru saat itu, Ibran. Sebagaimana laporan polisi nomor: LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
Adapun penonaktifan Ibran sebagai kades, buntut dari terjadinya huru hara dan konflik di desa tersebut.
BACA JUGA: Pemicu Penikaman Maut Pengunjung Warem Seluma Diduga Dendam Lama
Pada Kamis 4 April 2024, kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Penutupan kantor desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan roda pemerintahan di kantor dan Balai Desa.
Hal ini terkait dugaan perselingkuhan kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.
Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garim masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.