Praperadilan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Fegi Setiawan

Senin 08 Jul 2024 - 13:10 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," kata Eman.

BACA JUGA:Mantan Kepala Pegang Kendali BOS SMK IT Al-Malik, 5 Saksi Disiapkan, JPU Yakin Kuatkan Dakwaan

BACA JUGA:Perbuatan Melawan Hukum Proyek Gedung PA Rp20 Miliar Ditemukan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil KN

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu. 

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya.

Dengan putusan ini maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Kategori :