KORANRB.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki.
Artinya, penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah demi hukum.
Hal ini disampaikan, Hakim Eman Sulaeman pada Persidangan, Senin, 8 Juni 2024 dengan agenda Putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Dikutip dari YouTube dan Antara, Hakim Eman Sulaeman memutuskan, mengabulkan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi Hukum," kata Eman Sulaeman dalam Putusannya.
BACA JUGA:Gasak Uang Rp 750 Ribu dan Niat Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Begini Nasib Pria Padang Jaya
BACA JUGA:Kuli Panggul Patah Kaki, Diduga Dikeroyok OTK hingga Ditabrak Pakai Pikap
Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar menghentikan penyidikan atas Pegi Setiawan, dan meminta Polda Jabar bebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujar Eman Sulaeman.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky pada tahun 2016 yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim mengatakan dalam pertimbangannya tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Jaksa Temukan Indikasi Kekurangan Volume Proyek Fisik Desa Bungin, Begini Penjelasan Kasi Pidsus
BACA JUGA:7 Tersangka Tetap Ditahan, 6 JPU Kawal Persidangan Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Rp4,8 Miliar
"Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon," katanya.
Hakim Eman menegaskan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk calon tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).