BINTUHAN, KORANRB.ID - Sebanyak 191 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur jabatannya di perpanjang.
Hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 3 tahun 2024 yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Untuk rincian masa jabatan 8 tahun 191 Kepala Desa yang dikukuhkan tersebut diantaranya, masa jabatan 2021 - 2027 menjadi 2021 - 2029 sebanyak 114 kepala desa.
Kemudian masa jabatan 2022 - 2028 menjadi 2022 - 2030 sebanyak 63 kepala desa dan masa jabatan 2023 - 2029 menjadi 2023 - 2031 sebanyak 14 kepala desa.
BACA JUGA:Membunuh dalam Diam! Berikut 5 Ular Berbisa yang Tidak Agresif
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, dan dihadiri Sekda Kaur, Asisten, Forkopimda,Kepala OPD dan Camat di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur, Senin 8 Juli 2024.
Ada yang menarik perhatian pada saat pengukuhan ini, yang mana untuk pelaksanaan acara tersebut setiap Kades diminta memberikan sumbangan sebesar Rp 300 ribu per orang.
Dengan jumlah tersebut total anggaran yang terkumpul untuk pelaksanaan kegiatan pengukuhan sebesar Rp57.300.000.
Alasannya alokasi dana tidak tersedia untuk pengukuhan kades di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur.
BACA JUGA:Polda Sumut Tangkap 2 Tsk Pembakar Rumah Wartawan, Apa Motifnya? Ini Kata Kapolda
"Karena anggaran di PMD tidak tersedia, jadi kegiatan ini yang memfasilitasi adalah APDESI," kata Kepala Dinas PMD Kaur M. Suhadi, ST usai kegiatan.
Dia mengaku beberapa item dalam kegiatan tersebut memang didanai langsung oleh APDESI, supaya kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
"Terkait dengan pungutan yang dilakukan, itu kebijakan dari APDESI. Kita hanya menyiapkan SK saja," terangnya.
Sementara itu, ketua DPD APDESI Provinsi Bengkulu Gusmadi yang jug hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, pungutan yang dilakukan merupakan salah satu hal yang telah di luar konteks.
BACA JUGA:5 Aktivitas Sebabkan Gangguan Pada Pencernaan, Kamu Pernah Lakukan yang Mana?