KORANRB.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah menyoroti polemik antara manajemen PT Agra Sawitindo dengan pengurus unit kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo.
Untuk diketahui, polemik yang terjadi karena pihak perusahaan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap 6 pengurus PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo.
Akibat polemik ini, 73 orang pekerja yang tergabung dalam PUK FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo mengancam akan mogok kerja selama satu minggu.
Pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan untuk digunakan pengajuan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Berkeliaran di Atap Rumah! Berikut 4 Fakta Unik Ular Cecak
BACA JUGA:Mitos Mata Bintitian Karena Ngintip, Simak Penjelasannya
Kemudian Disnakertrans yang tidak melakukan konfirmasi ke pihak serikat pekerja pun mengesahkan PP tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah, Tarmizi mengatakan, pada hari Senin 7 Juli 2024 pihaknya telah memanggil pihak PT Agra Sawitindo. Kemudian yang mewakili PT Agra Sawitindo adalah Kepala TU PT Agra Sawitindo.
Dalam kesempatan ini pihaknya telah memberikan masukan kepada pereakilan PT Agra Sawitindo tersebut untuk melakukan evaluasi manajerial PT Agra Sawitindo.
Dalam kesempatan ini juga Tarmizi menegaskan jika SK yang sudah diterbitkan tentang Peraturan Perusahaan (PP) PT Agra Sawitindo sudah dicabut.
BACA JUGA:Cuaca Panas Jangan Gunakan Baju Hitam, Pilihlah Warna Ini
BACA JUGA:10 Fakta Tentang Negara Thailand, Mempunyai 18 Kelamin
“Dengan adanya temuan ini, kami secara resmi sudah mencabut PP PT Agra Sawitindo yang sudah diterbitkan sebelumnya,” tegasnya
Tarmizi menyampaikan dari hasil pertemuan yang sudah dilakukan, pihak PT Agra Sawitindo membenarkan jika telah terjadi pemalsuan tanda tangan tersebut.
Pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan karena ada keperluan mendesak untuk memenuhi syarat yang diminta pihak ISO.