Ini sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Begitu juga untuk jumlah kursi di legislatif sudah melampaui syarat ambang batas 20 persen.
“Namanya Politik apapun bisa terjadi, kita pastikan persyaratan, Pak Azhari akan terpenuhi karena sekaran kita masih beproses,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peluang Kopli Ansori untuk melanjutkan kepemimpinannya di Kabupaten Lebong memang sangat besar.
Apalagi dia merupakan calon bupati petahana jika maju di Pilkada Lebong 2024. Apalagi dalam Pemilu 2024 lalu, PAN menang mutlak dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Lebong 2024.
Atas kemenangannya dengan perolehan suara yang diprediksi tembus 11.200 suara atau 28,49 persen dari total suara sah hasil pemungutan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.
PAN berhasil meraih 8 kursi di DPRD Kabupaten Lebong.
PAN pun bisa mengusung kembali Kopli sepaket dengan pasangannya, tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain dalam Pilbup Lebong yang akan dihelat 27 November 2024.
Sebab syarat ambang batas suara partai politik yang ditetapkan minimal 15 persen untuk bisa mengusung paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ini sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Begitu juga untuk jumlah kursi di legislatif sudah melampaui syarat ambang batas 20 persen.
Dimana sesuai hasil rekapitulasi sementara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lebong PAN mendapat jatah 8 kursi sehingga akumulasinya mencapai 32 persen dari total 25 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Lebong.
Bahkan tidak hanya sebatas berhak mengusung pasangan calon sendiri, posisi kemenangan PAN di Kabupaten Lebong itu sangat berpeluang kembali memenangkan Kopli dalam Pilbup Lebong 2024 untuk menduduki jabatan bupati Lebong.
Sementara itu, dalam bursa Pilkada Lebong, saat ini muncul 2 tokoh yang bakal bersaing dengan Kopli, jika Bupati Lebong tersebut kembali maju.
Dua tokoh tersebut yakni, Romio Parnandes dan H. Azhari, SH, MH. Azhari sebelumnya adalah seorang jaksa senior.
Dia pernah menduduki Jabatan strategis di kejaksaan. Seperti pernah menjabat sebagai Kajari Mukomuko dan Kajari Serang. Bahkan juga pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung.