MUKOMUKO, KORANRB.ID – Program perhutanan sosial yang akan memberikan kepastian legalitas kepada kelompok tani yang terlanjur menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Mukomuko, tahun ini kembali dilakukan pendataan.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko memetakan dan mendata calon petani dan calon lokasi (CPCL) untuk diusulkan sebagai penerima program perhutanan sosial ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Pendataan tahun ini sama dengan tahun 2023 lalu untuk mendatapatkan legalitas melalui perhutanan sosial,” kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut.
BACA JUGA:Viral, Pengakuan Mahasiswi UINFAS Diganggu Saat KKN! Ini Pengakuan Kades Air Latak Seluma
BACA JUGA:Ibu dan Anak Ditemukan Tak Bernyawa Secara Mengenaskan di Kepahiang, Suami Sedang Tidak di Rumah
Dijelaskan Aprin, upaya persuasif melalui pendampingan terhadap desa penyanggah kawasan hutan yang rusak akibat perambahan, terus dilakukan.
Meskipun sudah diketahui titik-titik kawasan hutan yang rusak dan telah menjadi kebun miliki oknum masyarakat.
Namun untuk mengetahui pemilik dari lahan tersebut tetap harus dengan pendekatan terlebih dahulu.
Sebab sebagian besar masyarakat masih enggan mengakui kalau memiliki lahan di dalam kawasan.
“Kami harus lakukan pendekatan terlebih dahulu, sebab masyarakat masih banyak yang berfikir jika pendataan ini membahayakan mereka. Padahal kami ingin mendata nama mereka di dalam usulan perhutanan sosial,” terangnya.
BACA JUGA:7 Caleg Terpilih Sudah Serahkan LHKPN, KPU Mukomuko Tunggu 18 Lainnya, Coklit Pilkada 99 Persen
BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup Mukomuko, Muharamin Klaim Mendapat 11 Kursi
Lanjutnya, untuk kawasan hutan terlanjur dirambah yang akan diusulkan mendapatkan program perhutanan sosial tahun 2024 ini seluas 3000 hektare.
Lokasi di wilayah Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman. Dimana kawasan hutan 3.000 hektare di wilayah tersebut sudah lama mengalami kerusakan akibat perambahan.
"Untuk Desa Serami Baru ini masih dalam tahap pemetaan dan pendatan awal guna memastikan siapa yang punya lahan di dalam kawasan hutan tersebut," ujarnya.