BENGKULU - Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif (Caleg) Kota Bengkulu yang berada di zona hijau dan poros jalan utama, dicopot.
Operasi penertiban APS dibagi menjadi tiga regu, yang berisan 10 personel gabungan untuk menyisir APS yang melanggar.
BACA JUGA:Melanggar! APS Caleg dan Parpol Dicopot
Pasalnya, penertiban tersebut, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang sosialisasi dan pendidikan politik. Serta Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pelarangan Peletakan Titik Media Reklame di Median Jalan, Pulau Jalan, Trotoar, Ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, di atas badan jalan, halaman atau pada Gedung pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan Gedung bersejarah.
Tim gabungan yang melakukan penertiban terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, bersama Satuan tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Perhatian!APS Caleg Akan Ditertibkan Tim Gabungan
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal menyampaikan operasi penertiban APS dilakukan tanpa tembang pilih. Semua APS yang berada pada zona hijau dan poros jalan utama dicopot.
"Kami akan mencopot tanpa tembang pilih, mau dari partai apa, calon apa. Maka akan kami copot di poros jalan utama dan zona hijau kita mengikuti Panwaslu," sampai Yurizal.
BACA JUGA:Tak Gubris Peringatan, Bawaslu Copot Paksa APK dan APS
Yurizal mengintruksikan kepada personel Satpol PP Kota Bengkulu agar mencopot baliho caleg dengan cara yang baik.
“Pesan kepada anggota Satpol PP agar baliho yang dicopot dapat dilakukan dengan cara baik, jangan sampai rusak,” kata Yurizal.
BACA JUGA:Tertibkan APS, Parpol Diberi Waktu Seminggu
Ia menambahkan operasi penertiban dilaksanakan kondisional tergantung koordinasi dari pihak Bawaslu Kota Bengkulu.
“Kita meikuti Panwaslu, kalau mereka bilang satu hari kita laksanakan satu hari tergantung komunikasi dari Bawaslu nantinya,” tambah Yurizal.
BACA JUGA:Bawaslu: Penertiban APS Tugas Pemkab