Polres Seluma Amankan Warga Bengkulu Atas Kepemilikan Sabu, Akui Dapat Info dari Facebook

Sat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu oleh warga Kota Bengkulu. zulkarnain/rb--

KORANRB.ID - Sat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu oleh warga Kota Bengkulu.

yakni DI (30) warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung dan JK (30) warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara.

Dari pernyataan polisi terungkap bahwa tersangka mendapatkan info terkait penjualan sabu tersebut melalui facebook.

Hal ini dijelaskan oleh Kabag Ops Polres Seluma, AKP. Yudha Setiawan didampingi Kasi Humas, AKP. H. Andi Winawan dan KBO Sat Resnarkoba, Ipda. Saroha Silalahi saat press release hasil ops antik nala Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:Operasi Antik Nala Polresta Bengkulu Intai Travel Pengangkut Ganja dari Luar Provinsi, 6,8 Kilogram Gagal Edar

BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Kepahiang Gunakan Minibus Diburu

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan LP / A / 5 / VI / 2024 / SPKT.SATRESNARKOBA / Polres Seluma / Polda Bengkulu.

Tersangka melakukan tidak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayt (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasa 55 Ayt (1) KUHP.

“Atas hal ini tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman penjaranya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”ungkap Kabag Ops.

BACA JUGA:Dijerat JPU dengan Pasal Berlapis, 3 Terdakwa Perkara Pungli KIR Tidak Eksepsi

BACA JUGA:Proses Jukir Ilegal di Kota Bengkulu, Cabut SPT Jukir Pungli di Festival Tabut

Ditambahkan KBO Sat Resnarkoba, penangkapan ini berawal dari Informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan penyalahgunaan di Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja. Kemudian Tim Gakum Ops Antik Nala 2024 melihat DI dan temannya JK di pekarangan dalam SDN 13 Seluma di Kelurahan Babatan.

Pada saat ditangkap DI sedang mengambil sesuatu barang yaitu satu Kotak rokok CLIMAX di pekarangan depan didalam SDN 13 Seluma, sedangkan JK menunggu diatas sepeda motor di depan gerbang SDN 13 Seluma. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan