BACA JUGA:Polemik Nama Calon Pj Sekda, Pemkot Bakal Usul Kembali Nama Medy
Usulan tersebut tidak perlu lagi diusulkan ke Pemerintah pusat dalam hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Melainkan akan langsung diproses Gubernur, karena Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat di daerah. Eka Rika Rino juga dinilai memenuhi syarat sehingga diberikan persetujuan dan rekomendasi.
"Karena Gubernur sudah memberikan rekomendasi, silahkan Pemerintah Kota Bengkulu menindaklanjuti," pungkasnya. (bil)
Kategori :