KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp19,28 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian, menjelaskan bahwa pajak daerah ini terdiri dari 19 jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah untuk dipungut.
Target ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Adapun pajak daerah yang dihimpun oleh Pemkab Rejang Lebong mencakup berbagai sektor yang luas, yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap PAD, di antaranya Pajak Reklame yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame seperti papan reklame, billboard, videotron, dan megatron.
BACA JUGA:Bupati Resmikan Jembatan Penghubung Antar Desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir
BACA JUGA:Jalan Penghubung UPT Kota Padang Segera Dibangun, Bupati Rejang Lebong Tandai Titik Nol
Pajak reklame bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pemasangan iklan di ruang publik agar tidak mengganggu estetika dan ketertiban.
Kemudian Pajak Air Tanah, yang dipungut atas pemanfaatan air tanah oleh individu atau perusahaan.
Penggunaan air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan muka tanah dan kekeringan, sehingga pajak ini juga berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya air tanah.
Pajak Sarang Burung Walet, yang dikenakan pada usaha pengelolaan sarang burung walet.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Klaim Ada Peningkatan Nilai SAKIP-RB, Raih Nilai 61,02 poin
BACA JUGA:Banyak Sekolah di Rejang Lebong Sepi Peminat, Tahapan PPDB Berakhir
Bisnis sarang burung walet memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah.
Selanjutnya ada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dipungut atas pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, dan batu kapur. Sektor ini penting bagi industri konstruksi dan pembangunan infrastruktur.
Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan di wilayah pedesaan dan perkotaan.