Sebagai raja absolut, sultan Hassanal Bolkiah bertindak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, raja, perdana menteri, menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan menteri keuangan.
9.Tidak memungut pajak dan penghasilan pribadi (PPh).
Brunei Darussalam tidak mengenakan Ppn perorangan dan mengenakan tarif pajak sebesar 55 kepada perusahaan.
Tak hanya itu, warga setempat juga tidak perlu membayar pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan serta tanpa pajak jaminan sosial.
Namun mereka harus menyumbang 5 persen dari pendapatanya ke dana tabungan yang dikelola negara.
BACA JUGA:Terjadi 197 Gigitan HPR, Dinkes Siapkan Vaksin Rabies Gratis
BACA JUGA:Tidak Ada Lagi Mutasi Pejabat Jelang Pilgub, Sekda: Hanya Ada Pengisian Jabatan Kosong
10.Negara Asia pertama yang melarang pengambilan sirip hiu.
Brunei menjadi negara Asia yang melarang penangkapan dan penangkapan sejak Juni 2013 lalu.
Pengambilan sirip hiu dianggap sebagai praktik jam dan merugikan kelangsungan ekosistem. Tak hanya itu, penjualan dan impor produk hiu juga dikriminalisasi di negara itu.