Warga Dusun Baru Tolak Kades Ibran Diaktifkan Kembali, Ini Alasannya

Senin 15 Jul 2024 - 23:05 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Sudah hampir dua bulan saya dinonaktifkan dari jabatan saya oleh Bupati Seluma. Saya menerima atas sanksi yang diberikan oleh Bupati Seluma ini. Serta berharap agar saya diaktifkan kembali. Sehingga pembangunan di Desa Dusun Baru bisa dilanjutkan kembali," harap Ibran.

BACA JUGA:Giliran Desa Air Teras Seluma Ingin Merdeka Sinyal, Bupati: Sudah Dibahas, Mudah-mudahan Dapat Kabar Baik

BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Tahap II Tersalurkan ke 90 Desa di Seluma

Ibran mengatakan pemberhentian sementara dirinya sebagai kades akan dijadikan pembelajaran serta evaluasi bagi dirinya. 

Sehingga ke depan bisa lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas sebagai kepala Desa Dusun Baru. 

"Pemberhentian ini saya anggap sebagai pembelajaran serta instropeksi bagi saya," ungkap Ibran.

Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma resmi menetapkan tujuh tersangka kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma dan FA. 

Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.

Penetepan tersangka dilakukan mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.

Sebelumnya Kades Dusun Baru, Ibran dinonaktifkan dari jabatannya akibat huru hara dan konflik yang terjadi di desa.

Sedikit mengulas, pada Kamis, 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.

Penutupan kantor desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika kades dan perangkat desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa. 

Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Serta kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.

Kategori :