KEPAHIANG, KORANRB.ID - Informasi penting bagi para guru honorer yang berniat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dari ketentuan yang ada, tak semua guru honorer bisa mengikuti tes PPPK. Hanya mereka yang telah memenuhi syarat yakni, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat mengikuti tes PPPK.
Syarat wajib ini mesti dipenuhi, sebagai salah satu syarat bagi para calon guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024. Sebab, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan calon peserta PPPK guru 2024 ada dua kriteria bagi guru honorer berkesempatan mengikuti seleksi.
BACA JUGA:Dokumen Kontigensi Bencana Panduan BPBD Jalankan Tugas Kebencanaan
BACA JUGA:Kurikulum Merdeka 100 Persen, Seragam Gratis Minggu Depan
Yakni, formasi umum dan formasi khusus. Bagi pelamar formasi khusus kriteria calon peserta adalah dengan prioritas peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.
Lalu, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
Serta, guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Adapun formasi umum untuk PPPK guru dengan syarat, lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemudian, guru yang tedaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Melihat komposisi persyaratan dari dua kategori PPPK guru 2024 di atas, baik umum dan khusus tetap mensyaratkan Dapodik sebagai syarat utama.
Nah, di Kabupaten Kepahiang Pemkab dalam hal ini BKD.PSDM Kabupaten Kepahiang secara resmi memang belum mengumumkan berapa kuota yang diperoleh.
Namun, formasi guru akan tetap menjadi prioritas dalam perekrutan PPPK 2024. Mengacu pada data terakhir BKDPSDM Kabupaten Kepahiang diketahui Pemkab Kepahiang memiliki 1.632 honorer.
BACA JUGA:Awasi Penyaluran Beras SPHP, Harga Terjangkau Petani Tetap Diuntungkan
BACA JUGA:Putusan Banding, Kirmin 15 Tahun, Adik Iparnya 12 Tahun