Untuk itu, pihaknya terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk segera memanfaatkan DAK fisik dari pemerintah pusat.
Sebab, jika hingga 22 Juli 2024 Pemda di Bengkulu belum menyalurkan atau memanfaatkan DAK fisik maka anggaran yang telah ter kontrakan dibebankan ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Kemudian, jika anggaran DAK fisik untuk tahun ini tidak terealisasi, maka sisa anggaran tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali dan kemungkinan pagu pada tahun selanjutnya akan berkurang.
Kategori :