Terima 235.619 Perbaikan Dukungan Dempo – Kanedi, Ini Yang Disampaikan KPU Provinsi Bengkulu

Kamis 18 Jul 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Pengusaha, Negarawan dan Politikus : Apa Bedanya?

Diketahui, kandidat yang bakal maju melalui jalur partai minimal harus mengantongi 9 kursi DPRD Provinsi Bengkulu untuk mampu mendaftarkan diri.

“Untuk yang bakal maju jalur parpol, minimal kursi dewannya itu 9, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024,” demikian Sarjan.

Kategori :