Berikut 7 Cara Cek Legalitas Pinjol Agar Terhindar dari Penipuan, Cukup Via WhatsApp

Jumat 19 Jul 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Pinjaman online juga tidak memberi ruang alasan bagi keterlambatan anda sehingga keterlambatan pembayaran bisa membuat utang anda akan semakin membengkak. 

7. Pastikan Kegunaan Uang

Anda juga harus memastikan uang yang anda pinjam bukan untuk kebutuhan konsumtif. 

Meminjam uang untuk kebutuhan konsumtif atau bergaya hidup mewan akan membuat anda ketagihan dan merasa anda memiliki kas uang cepat yang bisa anda ambil kapanpun. 

Jika ini menjadi kebiasaan, utang anda secara tidak sadar akan menumpuk. 

Bahkan anda bisa lebih terjebak lagi jika anda melakukan pembayraan dengancar ameminjam di aplikasi pinjol lainnya.

BACA JUGA:Daihatsu Cetak Rekor Baru Lewat Aktivitas Perawatan Berkala 1.000 KM, Serentak di Seluruh Provinsi Indonesia

BACA JUGA:Hadirkan Suasana Masa Depan di GIIAS 2024, Daihatsu Bawa Tema Grow For Better Tomorrow

Itulah 7 tips sebelum anda memutuskan untuk meminjam uang di pinjaman online agar tidak menjadi korban penipuan. 

Selain itu anda juga bisa memastikan lebihdulu aplikasi tempat anda mengajukan pinjaman apakah berstatus legal dengan cara berikut. 

1. Membuka Website OJK dengan mengakses data perusahaan fintech lending berizin 

2. Anda juga bisa menghubungi langsung OJK via panggilan di nomor 157

3. Cara lainnya anda juga bisa mengirimkan via SMA atau Wahatsapp ke nomor 081157157157. 

dengan nomor ini, anda juga cukup menuliskan nama fintecht yang anda pilih untuk mengajukan pinjaman tersebut.

Kategori :