Berikut 7 Cara Cek Legalitas Pinjol Agar Terhindar dari Penipuan, Cukup Via WhatsApp

Jumat 19 Jul 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID – Belakangan ini pinjaman online sangat mewabah dan menjadi salahs atu pilihan masyarakat untuk mendpatkan pinjaman mudah. 

Ini karena pinjaman bisa diproses hanya dalam waktu beberapa jam atau bahkan menit. 

Selain itu, anda cukup mengajukan pinjaman dari rumah anda. 

Namun tak sedikit pinjaman online yang ternyata penipuan. 

Berikut 7 tips agar terhindar dari penipuan pinjol serta cara mengecek legalitas Pinjol sebelum mengajukan pinjaman. 

BACA JUGA:Bukan Hanya Sebagai Tanaman hias, Ternyata Ketapang Punya Segudang Manfaat

BACA JUGA:Penuh Haru Pelepasan Kapolres Kaur, Ini Pesannya

1. Pilih Pinjol Yang Sudah Terdaftar 

Pinjaman online pada dasarnya bukan hanya harus berizin namun juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Pinjol yang terdaftar tersebut akan disebut pinjol yang legal oleh OJK.

Pinjol yang terdaftar di OJK maka setiap mekanismenya kegiatannya mendapatkan pengawasan oleh PJK. 

Mulai dari pendaftaran, penentuan suku bunga, penagihan hingga pelunasan sudah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. 

Dengan meminjam di pinjol yang legal maka anda akan terhindari dari pinjaman yang bukan hanya tidak membantu anda namun juga bisa merugikan anda. 

Kalaupun anda terlambat bayar dan ahrus dikenakan denda, maka denda tersebut juga cukup ringan dan lebihdulu sudah disepakati sejak awal.

BACA JUGA:14 Casis Bintara Polri Dilepas Polres Seluma Menuju SPN, Ini Daftar Namanya

Kategori :