Pada intinya, satu sisi karyawan akan sejahtera dengan penghasilan yang lumayan, satu sisi perusahaan juga mendapatkan hasil yang sesuai keinginan,”jelas Samsul.
Sementara itu, Tenno Heika turut menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma harus memperhatikan jam kerja karyawan dan jangan melakukan kecerobohan yang membahayakan karyawan.
“Ini bukan zaman romusha lagi, sadar atau tidak perusahaan dan karyawan itu seharusnya sama sama membutuhkan. Jangan hanya mementingkan keuntungan namun karyawan sendiri terkena imbasnya,”tegas Tenno.
Tenno meminta agar seluruh perusahaan dapat menjadikan kejadian PT MSS sebagai bahan evaluasi.
Jangan ketika menyebabkan kematian baru heboh dan masing masing pihak mempertahankan argumen kebenaran.
Berharap agar PT MSS Menjadikan karyawan sebagai mitra kerja perusahaan sesuai aturan dan manusiakan mereka.
Atas hal ini juga Tenno meminta agar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) dapat mengambil tindakan sanksi kalau memang ada ketidaknsssuaian dengan standar ketenagakerjaan.
Bahkan jika ditemukan pelanggaran hukum, maka DPRD meminta agar aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan atas insiden yang sempat terjadi di PT MSS.
“Seluruh perusahaan di Seluma, terutama pabrik yg beresiko tinggi harus memperhatikan keamanan dan keselamatan kerja karyawan, jangan cari untung saja di Seluma, jaga keseimbangan perusahaan dan karyawan serta lingkungan yang ada,”tegas Tenno.
Untuk diketahui, pada Senin pagi 15 Juli 2024, puluhan buruh / karyawan PT. MSS menggeruduk kantor PT MSS yang berada di Kebun 1 Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur.
Dalam surat pernyataan yang diajukan ke manager perusahaan, mereka menuntut senior manager, Malem P Sembiring untuk mundur dari jabatannya.
Karena banyaknya aturan yang tidak manusiawi dan berujung pada meninggalnya karyawan karena kecelakaan kerja.
Karena mereka mengaku dibawah kepemimpinannya, banyak tekanan yang didapat para buruh.
Ada beberapa point yang menjadi keluhan buruh. Namun yang paling menonjol adalah jam kerja yang tidak mengenal waktu. Selain itu juga peralatan kerja dan armada yang tidak safety, hal ini juga yang menyebabkan pekerja terus dihantui resiko kecelakaan kerja, hal ini dibuktikan dengan terjadinya insiden yang menyebabkan rekan mereka meninggal dunia.
Dalam surat pernyataan tersebut, juga ditandatangani oleh sekitar 18 karyawan, mulai dari driver dumptruck (DT), driver single cabin (SC), driver tracktor (TR) dan operator (TR), bahkan dari pengakuan karyawan, masih ada beberapa yang belum sempat mengisi list nama mereka.
Jika nantinya tuntutan tidak kunjung ditepati, maka para karyawan akan melakukan mogok kerja sehingga tidak ada aktifitas pengangkutan di kebun tersebut.