Sebab apabila mogok kerja dilakukan akan merugikan semua pihak, baik itu karyawan itu sendiri maupun perusahaan.
BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu Dampingi Rohidin Mersyah, Meriani jadi Kader Gerindra
BACA JUGA:Jumlah Siswa Baru Tingkat SD di Kabupaten Rejang Lebong Menurun
Mewakili Pemkab Bengkulu Tengah, kedepan ia sangat berharap jika pihak perusahaan bisa mendengarkan dan mempertimbangkan apa yang disampaikan karyawan.
Sebab semua ini terjadi bukan tanpa sebab akibat. Makanya polemik ini bisa terjadi.
“Sebenarnya mogok kerja yang dilakukan karyawan bentuk kekecewaan. Namun mogok kerja ini merugikan semua pihak. Semoga kedepan kejadian seperti ini tak kembali terjadi,” ungkapnya.
Meskipun dari sisi mogok kerja karyawan sudah selesai dan para karyawan sudah kembali bekerja.
BACA JUGA:Program Umrah Gratis Butuh Payung Hukum, Pemkab Rejang Lebong Akan Terbitkan Peraturan Bupati
BACA JUGA:Pengunduran Diri Rachmat Riyanto Setelah Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Bengkulu Tengah
Namun untuk diketahui, saat ini Satreskrim Polres Bengkulu Tengah masih melakukan pengusutan kasus pemalsuan tanda tangan 6 pengurus PUK FSPPP-SPSI Unit PTAgra Sawitindo yang dilakukan PT Agra Sawitindo saat ini masih terus berjalan
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan jika saat ini penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan karyawan PT Agra Sawitindo.
“Kami sudah memanggil dan meminta keterangan 5 orang karyawan PT Agra Sawitindo yang saat ini masih berstatus sebagai pelapor dan saksi,” ujarnya
BACA JUGA:Pencuri di Bengkulu Utara Tewas Dihajar Massa, Kepergok Saat Mau Beraksi
BACA JUGA:Banyak Makan Korban! Berikut 4 Spesies Ular Beracun yang Hidup di Mesir
Pada saat ini pihaknya masih mencari dokumen asli yang diduga tandatangannya dipalsukan. Berdasakran keterangan dari pihak perusahaan, saat ini surat itu sudah diserahkan ke Disnakertrans Bengkulu Tengah.