Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Disnakertrans untuk meminta surat tersebut.
Kemudian selanjutnya, untuk memastikan adanya tindakan pemalsuan tandatangan, Polres Bengkulu Tengah akan mengirimkan surat tersebut ke Puslabfor Palembang.
"Kita akan meminta surat asli yang tanda tangan yang di palsukan. Kemudian anti sample nya akan kita kirim ke ke Palembang untuk diuji keasliannya," bebernha
Kalau memang terbukti melakukan tindakan pemalsuan, pelaku akan diancam dengan pasal 263 KUHP dan apabila digunakan, maka pelaku yang menggunakan tanda tangan palsu tersebut dikenakan pasal 264 KUHP.
"Kalau nanti memang sudah terbukti, maka pelaku tersebut dapat diancam dengan hukuman pidana 6 tahun penjara," tegasnya.
Kategori :