KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap tiga terdakwa yang terseret perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021.
Alasannya lantaran ketiga terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun lepas dari tuntutan pidana tambahan JPU uang pengganti sebagai pemulihan kerugian negara sebesar Rp271 juta.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Ghufroni menjelaskan memori banding telah dimasukkan pada Jumat, 19 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Pemilik Salon Rumahan di Kota Bengkulu Diduga Dianiaya Suami Siri hingga Luka Lebam
BACA JUGA:Terdakwa Pungli KIR Tertangkap Polisi Nyamar Karnet, Ini Kronologisnya
"Kita masukan banding atas putusan yang sudah dibacakan hakim beberapa waktu lalu," ungkap Ghufroni.
Selanjutnya Ghufroni mengungkapkan bahwa upaya banding tersebut fokus pada uang pengganti yang seharusnya dibebankan kepada tiga terdakwa.
"Kalau hukuman itu tidak kita banding. Itu sudah di atas tuntutan kita dari jaksa. Mereka (terdakwa, red) seharunya mengembalikan kerugian negara yang belum pulih," terang Ghufroni.
Di sisi lain, saat ditanya lanjutan penanganan perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021, Ghufroni menyebut jaksa masih mempelajari putusan dari tiga terdakwa.
BACA JUGA:Terlelap Tidur, Rumah Warga Tanjung Jaya Terbakar, Bagaimana Nasib Penghuninya?
BACA JUGA:1 Mobnas Terjaring Ops Patuh Nala Sat Lantas Polres Lebong, 85 Tilang Dikeluarkan
“Kalau liat dari putusan hakim belum ada mengarah ke calon tersangka baru, hanya saja tetap dipelajari oleh tim Kejari Seluma,” jelas Gufroni.
Sebagai informasi, sidang putusan tiga terdakwa digelar Senin, 15 Juli 2024 lalu, bertindak sebagai ketua majelis hakim, Agus Hamza SH.
Dari amar putusan majelis hakim yang dibacakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan subsidair JPU Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.