Sementara Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agrin Nico, SH, MH mengungkapkan bahwa tujuh terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Area Pemakaman Umum di Kelurahan Sidomulyo Terbakar, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Belum Mencicil Kerugian Rp320 Juta
Sedangkan secara primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana.
"Dua pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 dan Pasal 3," terang Agrin.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa pada perkara ini tujuh terdakwa merugikan negara hingga Rp4,48 miliar, diketahui setelah dihitung oleh tim penyidik Kejari Mukomuko melalui Auditor Kejati Bengkulu.
Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Tugur selaku Direktur RSUD Mukomuko menjadi aktor utama dalam dugaan mark up harga pengadaan obat obatan di RSUD Mukomuko.
"Untuk terdakwa Tugur selaku aktor utama yang mengesahkan dan memuluskan tindakan Mark up yang terjadi," tutup Agrin.
Diberitakan sebelumnya, aliran KN sebesar Rp4,8 miliar masih belum diketahui.
Sebab 7 terdakwa saat ditanya penyidik masih enggan menjelaskan kemana saja, maka dari itu berkaitan dengan adanya potensi tersangka baru akan dilihat dari fakta persidangan nantinya.
Meskipun mereka enggan menyampaikan kemana aliran KN, berdasarkan bocoran pengakuan para tersangka ketika diperiksa penyidik sebelumnya, dari KN tersebut ada dana non budgeter.
Hanya saja aliran dana yang non budgeter tidak disebutkan, dana non budgeter itu diambil dari sejumlah transaksi keuangan atau belanja yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko.
KN dari tahun 2016 hingga tahun 2021 mencapai Rp4,8 miliar lebih.
Ini setelah di hitung oleh tim auditor Kejati Bengkulu, rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp892,6 juta lebih.
Tahun 2017 Rp901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp285.6 juta lebih.