KORANRB.ID – Tujuh terdakwa yang terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016-2021 mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.
Hal tersebut diketahui pasca JPU membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 29 Juli 2024 dengan ketua majelis hakim, Agus Hamza, SH, MH.
Ketujuh terdakwa yakni mantan pejabat RSUD Mukomuko yang menjadi terdakwa tersebut meliputi Mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko.
Lalu mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto.
BACA JUGA:182 Kendaraan di Seluma Kena Tilang, Ini Rinciannya
Berikutnya Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal melalui Penasihat Hukum (PH) menyatakan eksepsi dalam persidangan kemarin.
“Kita nyatakan dalam persidangan mengambil langkah eksepsi,” terang Ketua Tim PH tujuh terdakwa, Hotma T Sihombing, SH kepada RB usai persidangan.
“Tujuh terdakwa itu kan berbeda-beda tahun periode menjabatnya. Sementara Jaksa memukul rata pembuktian mereka,” sambung Hotma.
Alasan itu yang membuat PH berfikir untuk melakukan eksepsi, belum lagi dugaan SPJ Fiktif yang didakwakan kepada terdakwa.
Pasalnya kata Hotma para terdakwa memiliki tugas berbeda dan periode bekerja berbeda dan jaksa menggabung periode 2016-2021.
BACA JUGA:Beli Mobil di Facebook, Warga Bengkulu Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya
“Seperti Joni Mersa yang bekerja hingga 2018 dari 2016 dan jaksa menyeret dirinya dengan kasus anggaran 2016-2021 dan kami nilai itu keliru,” jelas Hotma.
Berdasarkan itulah Hotma dan tim meminta waktu untuk menyusun eksepsi dan akan disampaikan minggu depan, 6 Agustus 2024.