Dalam dokuman dukungan bakal pasangan calon perseorangan bukan hanya dilengkapi fotokopi KTP.
Namun juga harus ada surat pernyataan mendukung bakal pasangan calon.
Jika masyarakat merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP terkait dukungan bakal calon perseorangan dan membuat pernyataan, maka masyarakat bisa melapor.
“Saat ini kami dari Gakkumdu melakukan rapat koordinasi persiapan jika memang terjadi pelanggaran tersebut dan muncul laporan. Apalagi memang dalam verifikasi tahap kedua ini jumlah data yang berasal dari wilayah Bengkulu Utara cukup besar,” ungkap Tri.
Kategori :