BACA JUGA:TPG untuk Guru di Rejang Lebong Segera Cair, Total Anggaran Rp12 Miliar
BACA JUGA:Masyarakat Merasa Dirugikan PT ABS, Bupati Bengkulu Selatan Dukung Jalur Hukum
Pelaksanaan lelang randis ini sangat penting. Sebab jika lelang tidak cepat dilaksanakan bukan hanya akan menjadi beban neraca, juga nilai kendaraan semakin merosot, serta membutuhkan perawatan yang ekstra.
Lanjutnya, untuk itu BKD sangat berharap kepada pimpinan agar dapat menyetujui rencana lelang kendaraan dinas tentunya dengan menyetujui usulan anggaran untuk menurunkan tim pendataan dan penilaian kondisi kendaraan.
"Karena kami juga khawatir, kendaraan dinas yang rusak berat dan belum dilakukan penghapusan akan menjadi beban daerah saja. Bagaimana tidak, kendaraan itu masih masuk dalam catatan aset. Namun aset tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Salah satu ketentuan Randis yang sudah bisa dilelang jika telah berusia diatas 7 tahun. Dimana secara umum randis yang sudah mendekati usia 10 tahun membutuhkan peremajaan.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem Mukomuko Mencapai 45.604 Jiwa, Pemkab Validasi Data Kemenko-PMK
BACA JUGA:Rohidin-Meriani Berpeluang Kantongi Rekom Nasdem Maju Pilgub Bengkulu
Namun keputusan melelang kendaraan dinas tidak hanya berdasarkan usia, tapi juga dilihat dari kelayakan operasinya.
Karena kendaraan dinas yang sudah dilelang akan diganti dengan kendaraan baru. Daerah juga dituntut harus mampu melakukan pengadaan kendaraan pengganti secara sekaligus.
“Untuk lelang kendaraan dinas kita harus sesuai dengan regulasi dan berkoordinasi dengan KPKNL Bengkulu. Setelah tahu berapa harga kendaraan yang akan dilelang maupun dihapus, baru langsung kita esekusi, sehingga randis ini bisa menghasilkan uang untuk negara,” pungkasnya.