Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP. H. Andi Winawan, SE, MM membenarkan.
“Kita masih terus berupaya melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku, dalam hal ini kita juga dibantu oleh 1 peleton pasukan dari Sat Brimob Polda Bengkulu,”ungkap Kasi Humas.
BACA JUGA:Pasca Pohon Timpa Pengendara, Pemprov Bengkulu Segera Pangkas Pohon Rawan di Pantai Panjang
BACA JUGA:Bengkel di Bengkulu Tengah Ludes Dilalap Sijago Merah, Ini Penyebabnya
Diceritakan Kasi Humas, adapun kronologis lengkap upaya jemput paksa berawal dari Jumat siang Pukul 14.00 WIB.
Saat itu 13 orang polisi yang berasal dari Sat Reskrim Polres Seluma dan Unit Reskrim Polsek Seluma Timur berangkat ke lokasi untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap pelaku penganiayaan, yakni Ardan, RK dan JK.
Sekira pukul 15.00 WIB, personel tiba di dekat lokasi dengan berjalan kaki lantaran tidak ada akses kendaraan menuju ke TKP.
Setelah berjalan kaki kurang lebih 5 km dengan waktu sekira 1,5 jam, polisi berhasil menemukan ketiga pelaku penganiayaan.
Saat akan dilakukan upaya penjemputan paksa, ternyata para pelaku langsung mengeluarkan sajam jenis parang dan ingin menyerang petugas.
BACA JUGA:Endemik Indonesia! Berikut 5 Fakta Unik Monyet Hitam Sulawesi
BACA JUGA:Ini Tips Jitu dan Aman Menurunkan Berat Badan 10 Kilogram Selama 1 Bulan
Melihat gelagat buruk, akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak digubris oleh pelaku yang malah langsung menyerang petugas hingga berujung luka berat.
Atas adanya perlawanan tersebut, polisi memberikan tindakan terukur terhadap pelaku Ardan dan RK dan setelah itu polisi langsung mengevakuasi rekannya yang mengalami luka berat.
Sedangkan pelaku JK berhasil melarikan diri sebelum terjadi penembakan oleh petugas.
“Sekitar pukul 19.00 WIB Bripda. Sony dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami pendarahan hebat pasca diserang oleh pelaku. Sementara itu Kanit Pidum. Ipda. Bambang Ilyadi harus dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Bengkulu untuk dilakukan operasi,”papar Kasi Humas.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis malam 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung.