Sekira pukul 15.00 WIB, personel tiba di dekat lokasi dengan berjalan kaki lantaran tidak ada akses kendaraan menuju ke TKP.
Setelah berjalan kaki kurang lebih 5 km dengan waktu sekira 1,5 jam, polisi berhasil menemukan ketiga pelaku penganiayaan.
Saat akan dilakukan upaya penjemputan paksa, ternyata para pelaku langsung mengeluarkan sajam jenis parang dan ingin menyerang petugas.
Melihat gelagat buruk, akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak digubris oleh pelaku yang malah langsung menyerang petugas hingga berujung luka berat.
Atas adanya perlawanan tersebut, polisi memberikan tindakan terukur terhadap pelaku Ardan dan RK dan setelah itu polisi langsung mengevakuasi rekannya yang mengalami luka berat. Sedangkan pelaku JK berhasil melarikan diri sebelum terjadi penembakan oleh petugas.
“Sekitar pukul 19.00 WIB Bripda. Sony dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami pendarahan hebat pasca diserang oleh pelaku. Sementara itu Kanit Pidum. Ipda. Bambang Ilyadi harus dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Bengkulu untuk dilakukan operasi,” papar Kasi Humas.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis 1 Agustus 2024 malam.
Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung.
Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama Ardan (52) yang merupakan tetangga di kebun kopi mereka yang berada di kawasan Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
Kedua korban dilarikan dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah, dari pantauan RB dilokasi terlihat kedua korban sudah terbujur lemas dengan kondisi beberapa bagian tubuh, terutama bahu dan tangan terkena luka sabetan akibat sajam.
Berdasarkan keterangan salah satu saksi, Jaya (36) membenarkan bahwa sempat terjadi perkelahian antara korban dan Ardan, diketahui Ar berkelahi tidak beraksi sendiri. Namun juga beserta dua orang anaknya yang saat ini identitasnya belum diketahui.
Sempat adanya cekcok mulut antara kedua belah pihak, sebelum akhirnya Ar menggunakan sajam untuk melukai korban dan anaknya.
"Sebelum adanya penganiayaan, memang sempat ada cekcok mulut dulu mas, pelaku saat itu juga melakukan penganiayaan bersama anaknya,” ucap Jaya.
Di sisi lain, dua korban penganiayaan yang dilarikan ke RSUD Tais pada Kamis, 1 Agustus 2024 malam yakni Mulyadi (52) dan Endi (26) warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur terpaksa batal dirujuk ke RS di Kota Bengkulu, hal ini lantaran korban dan keluarga tidak sanggup untuk membiayai pengobatan operasi keduanya yang mencapai total Rp 70 juta.
Akhirnya kedua korban terpaksa harus menjalani rawat jalan dengan kondisi luka berat akibat sabetan senjata tajam (Sajam) di sekujur tubuh.