BENGKULU, KORANRB.ID - Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall tidak kunjung pindah berjualan ke lokasi yang disediakan.
Pengelola PTM, Zulkifli Ishak, SE mengungkapkan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu sudah dilakukan.
Namun PKL masih bertahan berjualan di lokasi yang dilarang.
"Kemarin kan pernah ditertibkan (PKL, red). Namun sekarang kembali lagi. Hari ini bersih, besok datang lagi," ungkap Zulkifli.
BACA JUGA:570 PPPK Resmi Dilantik, Ini Pesan Gubernur Rohidin
Kondisi ini sudah disampaikan Zulkifli ke Pemkot Bengkulu.
Dia meminta PKL untuk berjualan di dalam PTM. Namun sejauh ini tidak diindahkan.
“Saya tawari PKL masuk kedalam dengan garansi 1 tahun gratis dan ditinjau lagi jika penghasilannya sepi.
Namun mereka tetap tidak mau masuk kedalam malah mau tetap berjualan di pingir jalan,” terang Zulkifli.
BACA JUGA:PAD Parkir Ditarget Rp11 Miliar, Agustus Baru Tercapai Rp1,5 Miliar
Penjabat Sekertaris Daerah Koata Bengkulu Drs. Eko Agisrianto, M. Si melayangkan Surat Pemberitahuan untuk para pedagang.
Surat tersebut bernomor 500.2.5/68/B.IV yang sifatnya penting.
Pada surat tersebut berisi 5 poin penting yang ditujukan untuk para PKL di Jalan Cendana, Jalan Bangka, Hingga Jalan KZ. Abidin.
Pada surat tersebut dimuat bahwa Pemerintah Kota Bengkulu mengingatkan bahwa untuk para PKL bahwa tempat mereka berjualan di tepi jalan raya menganggu lalu lintas.Lokasi tersebut merupakan tempat parkir tepi jalan umum.
BACA JUGA:Pilkada Seluma, Erwin - Jonaidi dapat Rekom Partai Gerindra