Dilanjutkan dengan poin kedua peringatan untuk segera mengosongkan tempat berjualan.
Pemerintah Kota Bengkulu akan menjamin tempat berjualan yang baru dan sudah bekerjasama dengan pengelola PTM.
Pada poin empat tertulis dengan tegas jika pemeberitahuan tidak lakukan maka secara hukum Satpol PP akan bertindak sesuai Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban Umum.
Dalam perda itu PKL yang membandel bisa didenda Rp5 juta dengan pidana kurungan 3 bulan.
BACA JUGA:Pengusutan Kasus Replanting, Jaksa Sudah Periksa 15 Saksi Termasuk Kepala Dinas
Merespon Pemberitahuan tersebut salah satu pedagang Buah di pinggir Jalan Cendana, Hamina (43) mengungkapkan bahwa mereka bukan bermaksu melawan hukum.
Namun potensi keuntungan berjualan di PTM itu sangat kecil.
“Kami bukan melawan pemerintah.
Namun kami di sini juga beli lapak sama tukang parkir Rp900 ribu per bulan.
Tunggu itu habis, baru kami pergi,” terang Hamina.