BENGKULU, KORANRB.ID – Hingga kemarin, terdakwa dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMK IT Al-Malik 2021-2022 belum mengembalikan kerugian negara.
Kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp320 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra, SH, MH mengungkapkan dalam sidang tuntutan yang dijadwalkan digelar 14 Agustus di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, akan memuat uang pengganti.
Karena terdakwa hingga kemarin belum pernah mencicil sepeserpun.
BACA JUGA:KPU Minta Rekomendasi Dinkes Soal RS Pemeriksaan Kesehatan Balon Kepala Daerah
“Pada tuntutan nantinya kita akan masukan Uang pengganti karena dia belum mengembalikan keruagian negara,” terang Hendra.
Dalam persidangan nanti JPU akan menuntut terdakwa tidak jauh dari pasal yang didakwakan.
"Kita masuk pada tuntutan dan nantinya kita akan tuntut terdakwa dengan tuntutan yang tidak akan berbeda dengan 2 pasal pada dakwaan," terang Hendra.
Untuk pasal mana yang digunakan untuk menuntut masih dikaji oleh tim.
Saat ini dakwaan sudah hampir rampung, tinggal menganalisisnya lagi.
BACA JUGA:Pilkada Lebong: Pasangan Azhari-Bambang Masih Menanti Partai
"80 persen sudah dirampungkan selanjutnya akan kita selesaikan tepat waktu," jelasnya.
Diketahui sebelumnya terdakwa Ahmad Soepriadi selaku mantan Kepala SMK IT Al-Malik didakwa melakukan tindakan korupsi.
Pada persidangan beberapa saksi sudah mengungkapkan tindakan terdakwa ini.
“Mulai dari markup jumlah siswa. Laporan fiktif dilakukan terdakwa untuk mencairkan dan biaya operasional sekolah menjadi besar. Sehingga Ahmad Sopriadi bisa menikmatinya,” terang Hendra.