"Kalau sudah penghitungan kerugian negara (KN, red) nanti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Bobbi.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tiga tersangka, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Darmawansyah, Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah Fuji Astuti dan Kapus Padang Guci Kabupaten Kaur Ricke James Yunsen, Sopian Saidi Siregar SH, MKn, mengharapkan, pihak Kejari Kaur dapat mengusut tuntas kasus BOK ini seperti apa yang telah menimpa kliennya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BOK Kaur, Ada Potensi Tsk Baru
Ia menjelaskan, dari keterangan yang ia peroleh, masih ada 14 nama lagi yang perannya sama persis dengan kliennya. Yang hingga saat ini belum juga ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejari.
"Saya yakin, setelah penghitungan kerugian negara (KN, red) oleh BPKP nanti, akan ada penetapan tersangka baru. Saya yakin dengan kinerja Kejari yang tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus ini," sampai Sopian.(cil)