Pemekaran Desa Masih Menunggu Kemendes PDTT

Minggu 19 Nov 2023 - 22:59 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade HR

BINTUHAN, KORANRB.ID - Tahapan pemekaran 9 desa di Kabupaten Kaur terus berlanjut. Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dalam hal ini Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) telah mendatangi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, untuk melakukan audiensi. 

Dalam pertemuan itu, Dinas PMD serta perwakilan dari 9 desa yang mengajukan pemekaran, menyampaikan permohonannya, agar mendapat persetujuan. 

Sayangnya, hingga audiensi selesai, pengajuan pemerkaran belum mendapat keputusan langsung  Kemendes PDTT. 

BACA JUGA:Temukan 72 Kasus GHPR di Kaur

"Sudah kita lakukan, untuk hasilnya masih menunggu keputusan,"terang Kepala Dinas PMD Asdyarman S.Sos. kemarin, (19/11).

Asdyarman menjelaskan, audiensi dengan Kemendes PDTT dilakukan, setelah adanya persetujuan yang diterima Pemkab Kaur dari Bupati Kaur serta Gubernur Bengkulu. 

Artinya pemekaran 9 desa dapat dilakukan, hanya saja masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan salah satunya melakukan audiensi dengan  Kemendes PDTT. 

"Dalam audiensi kita juga menyampaikan, apa saja isi dari Pergub yang telah dibuat oleh Provinsi," terang Asdyarman. 

BACA JUGA:Pengembangan DDTS Berbasis Adat Budaya, Dibangun Rumah Adat Masing-masing Kabupaten

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkab Kaur Bambang Tri Irawan, M.Si mengatakan, 9 desa melakukan pengajuan pemekaran di tahun 2021 yang lalu. Setelah melewati beberapa tahapan, draft pengajuan lampiran Perbup pun akhirnya selesai ditandatangani oleh Bupati. Yang kemudian diserahkan oleh Gubernur, dan akhirnya juga telah mendapatkan persetujuan.

"Saat ini seluruh draft sudah kita laksanakan, sudah kita buat. Persetujuan dari Gubernur juga sudah kita dapatkan," kata Bambang. 

Dijelaskan Bambang, 9 desa yang telah tercatat dan sudah dilakukan persetujuan oleh Pemkab Kaur untuk melakukan pemekaran tersebut antara lain, Desa Sinar Bandung Kecamatan Mura Sahung, Desa Sumber Harapan Kecamatan Maje, Desa Suka Jaya Kecamatan Nasal, Desa Kedataran Kecamatan Maje, Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung, lalu Desa Ari Pahlawan Kecamatan Nasal, Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje, kemudian Desa Muara Dua Kecamatan Nasal dan Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal. 

BACA JUGA:Permudah Pelayanaan, TTE Terus Dimaksimalkan

"Total ada 18 desa yang mengajukan, namun yang 9 lagi belum kita catat sebab belum mendapatkan persetujuan dan lain-lain,"ungkap Bambang.

Lanjut Bambang, ada beberapa alasan kenapa 9 desa tersebut mengajukan pemekaran. Antara lain, dikarenakan rentang kendali ke desa induk yang memiliki jarak cukup jauh, antara 5 sampai dengan 13 kilometer. Sehingga menyebabkan, terhambatnya beberapa urusan yang akan dilakukan oleh warga desa tersebut. 

Kategori :

Terkait