KORANRB.ID – Sepertinya tahun ini akan kembali ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Pasalnya, Inspektorat Daerah tuntas melaksanakan Audit Investigasi pada pelaksanaan dana desa di delapan dana desa.
Bahkan audit yang dilakukan Inspektorat tersebut adalah audit yang dilakukan atas dasar permintaan aparat penegak hukum.
Ini artinya audit yang dilakukan tersebut dalam rangka pengusutan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Anggaran Rp300 Juta Untuk Reward Paskibraka 17 Agustus 2024 Jalan-Jalan Jakarta dan Yogyakarta
BACA JUGA:Rp3 Miliar Dana BUMDes Diarahkan Dikelola Koperasi Unit Desa
Inspektur Inspektorat, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan, jika Inspektorat melakukan beberapa hal yang terkait dengan audit.
Di antaranya adalah audit rutin tahunan, audit yang dilakukan atas laporan masyarakat hingga permintaan audit investigasi dari penegak hukum.
“Saat ini kita sudah menuntaskan 8 laporan hasil pemeriksaan (LHP), Ini merupakan permintaan dari aparat penegak hukum,” terangnya.
Ia menerangkan jika laporan hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke aparat hukum yang mengajukan permintaan audit tersebut.
BACA JUGA:OPD Sibuk HUT RI, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Tetap Berjalan Normal
BACA JUGA: Usulan 75 Kuota CPNS Disetujui, Pemda Bengkulu Utara Tunggu Jadwal
Termasuk terkait tindak lanjut LHP tersebut terkait pengembalian kerugian negara oleh desa-desa terkait.
“Dalam LHP tersebut sudah kita jabarkan terkait dengan kerugian negara bukan hanya besarannya namun juga penyebab terjadinya kerugian negara tersebut,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam pengelolaan dana desa, jika ditemukan kerugian negara dalam hasil audit rutin yang dilakukan inspektorat.