Maka desa-desa memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas desa.
“Pengembalian tersebut untuk disetorkan kembali ke kas desa dan menunjukan bukti setor ke Inspektorat daerah,” terangnya.
BACA JUGA:OPD Sibuk HUT RI, Pelayanan Masyarakat Dipastikan Tetap Berjalan Normal
BACA JUGA:Saat Pilkada, Tak Ada Penyaluran Beras Gratis Bantuan Pangan
Namun jika sampai 60 hari belum dilakukan pengembalian uang atau sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
“Rekomendasi tersebut bisa untuk melengkapi administrasi maupun melakukan pengembalian kelebihan bayar atau kerugian negara,” terangnya.
Sedangkan jika audit tersebut merupakan audit investigasi atas permintaan aparat hukum.
Maka Inspektorat menyerahkan sepenuhnya dengan proses hukum dan inspektorat hanya membantu melakukan audit sesuai dengan permintaan dari institusi yang meminta.
“Maka untuk audit investigasi, kita menyerahkan LHP ke institusi yang meminta tersebut,” pungkas Silaban.
Sekadar mengetahui, Inspektorat setiap tahun melakukan audit dana desa.
BACA JUGA:Oknum LSM Genap Seminggu Kabur, Sekcam Sudah Seminggu Ditahan
BACA JUGA:Pelantikan Kadis PUPR dan Kadis Kesehatan Tunggu Izin Kemendagri
Namun karena jumlah desa yang mengelola dana desa di Bengkulu Utara sangat besar sejumlah 215 desa, maka audit dilakukan secara sampel.
Biasanya yang dilakukan audit adalah desa yang tidak pernah dilakukan audit, yang memiliki dana desa terbesar atau desa yang menjadi sorotan karena permasalahan di desanya.
Selain itu, audit juga dilakukan pada desa yang dilaporkan oelh masyarakat ke Inspektorat dan dinilai berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran.